Pekon Panutan
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
Administrator | 03 November 2025 | 131 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
03 November 2025
131 Kali Dibaca
Panutan - Penjaringan perangkat desa merupakan proses penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui kegiatan ini, pemerintah desa mencari calon-calon terbaik untuk mengisi jabatan perangkat desa yang kosong, seperti sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, atau kepala dusun. Penjaringan dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar menghasilkan aparatur desa yang profesional dan kompeten.
Syarat Umum
- Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun yang dibuktikan dengan foto kopi Akta Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang telah dilegalisir;
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang telah dilegalisir;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Surat keterangan berbadan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat atau Rumah Sakit;
- Surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
- Daftar Riwayat Hidup.
Syarat Khusus
- Foto kopi sertifikat atau surat pernyataan memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dengan baik paling sedikit program Microsoft Word dan Microsoft Excel;
- Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, TNI / POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa atau Pegawai BUMN / BUMD / BUM Desa;
- Surat pernyataan sanggup bekerja sama dengan Kepala Desa;
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Surat pernyataan tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi Pemerintah/Swasta lainnya dengan waktu kerja yang sama pada saat ditetapkan dan diangkat sebagai Perangkat Desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1594
Populasi
1501
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
3095
1594
Laki-laki
1501
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3095
TOTAL
Aparatur Pekon
Kepala Pekon
AGUSTARI
Sekretaris Pekon
D. SUGENG
Kasi Pemerintahan
SUGIANTO
Kasi Kesra
SINDUNG HARYOKO
Kaur Keuangan
YULI ARISMAN
Kaur Perencanaan
Y. GUNTORO
Kaur TU dan Umum
ARYA PERDANA PUTRA
Kadus I
SUYADI
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
SUPARLAN
Kadus IV
BUDIHARTO
Kadus V
DALIJAN
Operator 1
AYANK KIKI KOMALASARI
Kasi Pelayanan
ENDAH APRILIA SARI
Pekon Panutan
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Menu Kategori
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 52 |
| Kemarin | : | 78 |
| Total | : | 151,700 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.142 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar