Pekon Panutan

Kecamatan Pagelaran
Kabupaten Pringsewu - Lampung

Artikel

Pengumuman Penjaringan Perangkat Pekon Panutan Tahun 2025

Administrator

03 November 2025

131 Kali Dibaca

Panutan - Penjaringan perangkat desa merupakan proses penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui kegiatan ini, pemerintah desa mencari calon-calon terbaik untuk mengisi jabatan perangkat desa yang kosong, seperti sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, atau kepala dusun. Penjaringan dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar menghasilkan aparatur desa yang profesional dan kompeten.

Syarat Umum

  1. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup; 
  2. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
  3. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun yang dibuktikan dengan foto kopi Akta Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang telah dilegalisir;
  4. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang telah dilegalisir;
  5. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  6. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  8. Surat keterangan berbadan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat atau Rumah Sakit;
  9. Surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit;
  10. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
  11. Daftar Riwayat Hidup.

 

Syarat Khusus

  1. Foto kopi sertifikat atau surat pernyataan memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dengan baik paling sedikit program Microsoft Word dan Microsoft Excel;
  2. Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, TNI / POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa atau Pegawai BUMN / BUMD / BUM Desa; 
  3. Surat pernyataan sanggup bekerja sama dengan Kepala Desa;
  4. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Surat pernyataan tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi Pemerintah/Swasta lainnya dengan waktu kerja yang sama pada saat ditetapkan dan diangkat sebagai Perangkat Desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Pekon

Kepala Pekon

AGUSTARI

Sekretaris Pekon

D. SUGENG

Kasi Pemerintahan

SUGIANTO

Kasi Kesra

SINDUNG HARYOKO

Kaur Keuangan

YULI ARISMAN

Kaur Perencanaan

Y. GUNTORO

Kaur TU dan Umum

ARYA PERDANA PUTRA

Kadus I

SUYADI

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

SUPARLAN

Kadus IV

BUDIHARTO

Kadus V

DALIJAN

Operator 1

AYANK KIKI KOMALASARI

Kasi Pelayanan

ENDAH APRILIA SARI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Panutan

Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18

Galeri Video

Transparansi Anggaran

APBP 2026 Pelaksanaan

APBP 2026 Pendapatan

APBP 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.365477997967489
Longitude:104.89728003736674

Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon